Image

Fight Back, Fight Aids

Fight Back, Fight AIDS

Selamat Datang di website Jangkar. 

 

Image

Anda bisa mengirimkan tulisan/ artikel apa saja mengenai website ini, informasi mengenai harm reduction dan HIV/AIDS  di Indonesia, juga opini anda. Tulisan/ artikel tidak boleh mengandung unsur SARA, ejekan, termasuk kata-kata yang tidak sopan. Anda dapat mengirimkan tulisan/ artikel ke This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it . Anda dapat mengakses semua informasi yang terdapat di website ini dengan mendaftar sebagai angota, silahkan register dengan mengklik tulisan register yang tersedia di form login.

 

 

 
Image

Form Login

Online User


Image

Bentang Alam

Visitors Counter

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday67
mod_vvisit_counterYesterday218
mod_vvisit_counterThis week477
mod_vvisit_counterThis month1474
mod_vvisit_counterAll176073
Home arrow Data arrow Menyoal Layanan Kesehatan di Penjara
Menyoal Layanan Kesehatan di Penjara PDF Print E-mail

By sandy permana, on Thursday, 17 June 2010

Views : 198    

Published in : News, Opini


Oleh: Muhamad Hatta (seorang dokter penggiat program penanggulangan TB dan HIV, saat ini bekerja di sebuah puskesmas di salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan, tinggal di Makassar)

 

Pernyataan Menteri Hukum & HAM Patrialis Akbar yang mencontohkan pelayanan pengobatan gratis di Lembaga Pemasyarakatan(LP) sebagai gebrakan program 100 hari lembaga yang dipimpinnya(KOMPAS, 19 Januari 2009), mengundang tanya di kalangan penggiat kesehatan penjara.

Padahal UU Pemasyarakatan No.12 /1995 jelas menjamin akses setiap warga binaan pemasyarakatan(WBP) akan layanan kesehatan yang layak dan memadai secara gratis. Untuk itu pula lah dibentuk Direktorat Bina Perawatan(Ditbinwat) yang sudah sejak lama mengurusi masalah kesehatan dan makanan para WBP tersebut.

Ditambah lagi Menkes Endang Rahayu telah mengeluarkan Surat Keputusan yang mencakup WBP ke dalam layanan Jaminan Kesehatan Masyarakat(Jamkesmas), akhir Desember tahun lalu. Ini menandakan minimnya informasi yang sampai ke level puncak departemen terkait serta masih kurangnya pemahaman menteri yang bersangkutan atas problematika lembaga yang dipimpinnya.

Terpergoknya fasilitas mewah yang didapatkan Arthalyta, terpidana kasus korupsi di Rutan Pondok Bambu- dengan alasan perawatan kesehatan- oleh Satgas Pemberantasan Mafia Hukum bentukan Presiden SBY, menguatkan praduga belum meratanya akses layanan ini. Konsep fee for service yang mati-matian dikikis di fasilitas kesehatan malah semakin menguat di dalam institusi ini. Tersirat secara umum bahwa masalah kesehatan di penjara belum mendapat perhatian yang serius dari pemerintah kita.

Perhatian pemerintah yang minim atas hal ini membuat upaya Direktorat Bina Perawatan Ditjen Pemasyarakatan dan komponen terkait seperti penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat untuk memanusiakan para tahanan/napi seakan sia-sia. Stigma penjara sebagai “kotak sampah” segmen masyarakat yang tercerabut dan tersisih makin mengental dengan munculnya fenomena epidemiologik; ia merupakan reservoir tumbuh kembang penyakit menular seperti Tuberkulosis(TB) dan HIV AIDS.

Prevalensi TB di penjara yang 7,5 kali lebih banyak dibandingkan pada populasi masyarakat umum, menunjukkan puncak gunung es permasalahan yang bermuara pada 2 faktor utama : kelebihan kapasitas(overcapacity) dan sumber daya yang minim di penjara.

Banyak solusi reaktif yang telah dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM semenjak ledakan populasi penjara akibat gencarnya gerakan pemberantasan narkoba era 2005-2008 lalu. Yang terbaru adalah percepatan pemberian grasi oleh Presiden SBY untuk percepatan pembebasan para narapidana/tahanan.

Mengikuti hukum supply & demand, kita sepatutnya juga menekan arus populasi masyarakat yang masuk ke lembaga koreksional ini. Langkah Mahkamah Agung yang memfatwakan perawatan pengguna narkoba alih-alih dimasukkan ke dalam penjara, merupakan contoh positif. Ini perlu diperluas dan melibatkan seluruh institusi hukum terkait di negeri ini.

Kejaksaan Agung dapat memilah dan mempertimbangkan tahanan kota atau rumah bagi kasus-kasus pidana dan perdata ringan. Kasus pencurian buah di Jawa Timur dan pencemaran nama baik RS Omni Internasional oleh Prita Mulyasari dapat dijadikan contoh pelajaran yang berguna.

Dibutuhkan jejaring koordinasi yang erat dengan Kementrian Kesehatan(Kemkes) beserta jajarannya agar dapat menciptakan sistem layanan kesehatan yang memadai di penjara. Jumlah tenaga kesehatan yang terbatas dapat diakali dengan program Pegawai Tidak Tetap(PTT) di penjara.

Peluang ini terbuka lebar mengingat penjara merupakan satu-satunya institusi yang belum tersentuh program tersebut, merujuk pada SK Menkes No. 1540/2002 tentang PTT Alternatif. Ini sejalan dengan program pemerintah yang ingin membuka akses layanan kesehatan yang seluas-luasnya bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Model pembinaan karir di lingkup Ditjen Pemasyarakatan bagi tenaga kesehatan pun sudah saatnya diubah. Selama ini dokter dan perawat di penjara hanya bertindak laiknya pemadam kebakaran, hanya dilibatkan bila api permasalahan telah berkobar kencang. Semestinya, mereka lebih dilibatkan dalam proses perencanaan dan implementasi agar tercipta suatu penjara yang lebih manusiawi, sehat dan bebas dari sebutan “penampungan” penyakit menular belaka.

Model jejaring layanan kesehatan di penjara
SK Menkes No. 1185/SK/XII/2009 tentang pencakupan WBP ke dalam Jaminan Kesehatan Masyarakat(Jamkesmas) perlu ditindaklanjuti dengan suatu model jejaring yang ideal pada level provinsi dan kabupaten/kota, agar dapat berjalan dengan baik. Model tersebut sebaiknya didukung oleh sebuah kesepakatan bersama antar kedua kementerian agar tak muncul stigma bahwa layanan kesehatan di penjara hanya menjadi urusan Kemkes belaka.

(Model jejaring layanan kesehatan di LP/Rutan, Hatta M & Rasjid D, NTP Indonesia dan Ditbinwat Ditjen Pemasyarakatan, 2008)
Model jejaring di atas membutuhkan pula keterlibatan Departemen Dalam Negeri sebagai pengayom pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. Ini akan merapatkan jurang dikotomi pusat-daerah paska pemberlakuan UU Otonomi Daerah dan merupakan media advokasi ampuah bagi pemerintahan setempat karena sebagian besar WBP adalah juga warganya.

Terfokusnya perhatian khalayak pada kondisi penjara akhir-akhir ini dapat dijadikan momentum yang tepat untuk memperbaiki layanan kesehatan di penjara. Karena setiap tetes tumpah darah bangsa ini sangat berarti, walau di balik jeruji.

Sumber: www.kompasiana.com


Last update : Thursday, 17 June 2010

   
Quote this article in website
Favoured
Print
Send to friend
Related articles
Save this to del.icio.us

Users' Comments  RSS feed comment
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.2 © 2007-2010 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
 
< Prev   Next >

Lantang Suara



You must be a registered user to shout!
Get your account here!

Photo Galeri

Jangkar Photo Galeri
 

tagGlogyNat
04.09.2010 23:45:18
Advertisement