| By sandy permana,
on Thursday, 17 June 2010
|
Views : 226  |
Published in : News, Bawah Tanah |
BEKASI - Sebanyak 34 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bulak Kapal, Bekasi, positif mengidap human immunodefici-enqj virus (HTV). Mereka terinfeksi sebelum jadi tahanan."Virus HlV-nya dibawa dari luar LP," kata Her lin Candra wati, Kepala Seksi Pembinaan LP Bulak Kapal, kepada Tempo kemarin. Mayoritas napi positif HIV/AIDS itu adalah tahanan narkoba, dengan kebiasaan menggunakan jarum suntik secara bergantian. Mereka mendiami sel blok B. Ketua tim dokter LP, Edy Purwanto, mengatakan penanganan medis terhadap 34 napi positif itu dilakukan secara rutin pada Selasa dan Rabu."Kami ada dokter khusus untuk pasien HIV," kata Edy kemarin. LP Bulak Kapal menjadi pilot project penanganan HIV/AIDS bagi warga binaan LP se-Indonesia. Di dalam LP Bulak Kapal telah dibangun poliklinik kesehatan.Menurut Edy, penanganan napi positif HTV dilakukan bersama lembaga swadaya masyarakat Mitra Sehati, sebuah lembaga yang aktif mendampingi orang dengan HIV/AIDS di Kota/Kabupaten Bekasi. Selain penanganan medis, ada program lanjutan yang disebut Kelompok Dukungan Se-baya (KDS). Koordinator KDS, Darmawan, mengatakan pemeriksaan rutin terhadap virus dalam darah mereka dilaksanakan pada Kamis lalu. Mitra Sehati juga memberikan obat anti-retroviral (ARV) untuk menekan virus agar tidak berkembang pesat. Ia menjelaskan, timnya aktif membina dan memberikan konsultasi kepada napi positif HIV dan napi yang tidak terinfeksi. Tujuannya, menekan perilaku intervensi terhadap napi positif HTV itu. "Sebab, tempat inap me- reka menyatu, tidak ada sel khusus orang HTV," kata dia. Adapun napi positif HTV yang sudah mengalami infeksi opportunist pada tubuhnya, seperti tuberkulosis, jamur di mulut, dan hepatitis C, dirujuk ke rumah sakit di luar LP "Tetapi sejauh ini belum ada yang serius, maksimal stadium tiga," kata Darmawan. Komisi Penanggulangan HIV/AIDS (KPA) meminta LP memisahkan antara ruang tahanan narapidana pengedar dan ruang pengguna narkoba. Sekretarisjenderal Nasional KPA, Napsi-ah Ben Mboi, mengatakan pemisahan tersebut efektif mengurangi penyebaran virus di dalam penjara. "Selama ini pengedar yang ditangkap masih mengedarkan narkoba di penjara. Kalau bisa dipisahkan benar, baru bisa ditindak," ujarnya kemarin. KPA mencatat, 92 narapidana di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di seluruh Indonesia terjangkit HIV/AIDS. Sumber: www.bataviase.co.id
Last update : Thursday, 17 June 2010
|
|
|