|
Departemen Sosial (Depsos) mengakui peran pemerintah di bidang rehabilitasi dan re-interigasi pecandu narkoba masih minim. Depsos berkilah, rendahnya alokasi dana menjadi faktor utama minimnya sentuhan pembinaan pemerintah bagi para mantan pemadat tersebut. "Anggaran untuk proses rehabilitasi (pecandu) sangat minim. Tahun ini hanya dapat Rp34 milliar. Padahal menurut hitungan kita harusnya berjumlah Rp100 milliar," ujar Direktur Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Depsos Makmur Sunusi, disela acara jalan sehat yang diikuti sekitar 3000 peserta dalam rangka memperingati Hari Anti Narkoba Internatinal 2009, di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Minggu (12/7).
Makmur mengungkapkan, dirinya yakin, bila minimal mendapat anggaran Rp100 milliar, intansinya mampu memberdayakan paling tidak 70 persen dari total pecandu narkoba per tahun. Jumlah pengguna narkotika, psikotropika, dan zat aditif yang tercatat di Indonesia kurang lebih mencapai 3,2 juta orang. Namun, Indonesia hanya memiliki kurang lebih 100 panti rehabilitasi dengan kapasitas 120-an orang per panti. Jumlah ini jelas jauh dari memadai. Dari 100 Panti tersebut, Depsos hanya memiliki dua panti yakni Panti Sosial Pamardi Putra Galih Pakuan di Bogor dan Panti Sosial Pamardi Putra Insyaf di Medan. Panti yang di Bogor bagi pengguna di Pulau Jawa dan Panti yang di Medan bagi pengguna di kawasan Pulau Sumatera. Direktur Pelayanan Rehabilitasi Sosial Korban Penyelahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Aditif Depsos Max H Tuapatimain menyatakan, idealnya Indonesia juga memiliki panti di kawasan Indonesia Timur terutama di Maluku, Sulawesi, dan Papua. Namun, lantaran keterbatasan dana dan rendahnya partisipasi Pemda, maka mimpi itu hingga kini belum terwujud. Lebih jauh terang Max, lantaran rendahnya bekal pemberdayaan pada mantan pecandu narkoba, alhasil, para mantan itu kesulitan dalam mengembangkan diri kembali ke tengah masyarakat. Dari perkiraan 3,2 juta sampai 3,6 juta pecandu narkoba yang tercatat pada 2008, sekitar 2 juta orang di antaranya adalah pecandu kambuhan. Artinya, sejatinya telah terjadi penurunan pecandu baru narkoba, namun tingkat relapse (kambuh) kembali mantan pecandu yang sembuh meningkat. Artinya, mereka yang sejatinya telah sembuh dari jerat Napza pada dua atau tiga tahun sebelumnya, akhirnya kembali lagi menjadi pecandu. Tingginya tingkat relapse, lantaran masih tingginya stigma yang buruk tengah masyarakat pada mantan pecandu narkoba. Disamping itu, tambahnya, terjadi kegagalan dari pemerintah untuk mencetak para mantan pecandu narkoba menjadi tenaga kerja yang produktif sehingga mereka mudah mencari kerja. Makmur Sunusi menyampaikan, dari 3,2 juta pecandu narkoba, 80% diantaranya merupakan generasi muda dengan kisaran usia 15-39 tahun. "Bila ini terus dibiarkan, maka akan terjadi lost generation di Indonesia," timpalnya. Berdasarkan penelitian BNN pada tahun 2008, kerugian ekonomi lantaran penggunaan narkoba di Indonesia mencapai Rp32,4 triliun. Rincianya tediri dari Rp26,5 triliun untuk katagori biaya pribadi, seperti ongkos yang dikeluarkan untuk membeli narkoba. Dan Rp5,9 triliun uang yang dibuang untuk biaya sosial, sperti pengobatan, kecelakaan, tertangkap atau meninggal (Tlc/OL-7) Sumber: http://www.mediaindonesia.com |