| By sandy permana,
on Tuesday, 27 November 2007
|
Views : 3509  |
Published in : News, Jaringan |
Kesetaraan: Mimpi Kali Yee… Dalam membangun sebuah kerjasama kemitraan, sebaiknya lembaga pemberi bantuan dana dan lembaga pelaksana berada di posisi yang sejajar. Equal partnership atau kemitraan yang setara harus diwujudkan untuk meningkatkan kinerja dari kedua belah pihak. Isu-isu mengenai hubungan donor dan lembaga, bentuk ideal dan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan, akan coba kita kupas dalam wawancara Kru Jangkar dengan Tejo Wahyu Jatmiko, Koordinator Sekretariat Bersama Indonesia Berseru. Bergerak di bidang kampanye perdagangan yang adil dan sebagai pemerhati sepak-terjang lembaga internasional pengucur dana.
KJ: Untuk mulai masuk ke pokok pembicaraan, bisa dijelaskan sedikit mengenai kapan mulai ramainya donor masuk ke Indonesia? Donor datang ke Indonesia dalam arti yang sifatnya karitatif, pengentasan kemiskinan yang tanpa pemberdayaan atau pemberian dalam bentuk, katakanlah pangan, mulai tahun 1960-an meskipun masih sangat sedikit. Dilihat dari perjalanannya ada masa dimana bantuan itu karitatif, development, atau beyond development, tidak hanya pemberdayaan tetapi seharusnya mendorong perubahan. Inilah yang membuat banyak donor atau lembaga dana masuk ke Indonesia. Contohnya di Aceh, lembaga donor melimpah ruah di sana. Peta internasional juga mempengaruhi, kalau trennya mengenai developmentalist atau isu pembangunan kesehatan yang muncul di dunia, imbasnya pasti ke Indonesia. Ada saling mempengaruhi untuk kehadiran donor di sini. KJ: Alur dana dari donor ke lembaga secara umum? Ada beberapa tipe, Pertama donor dari G to G, yaitu government to government dimana mereka membuat satu lembaga pengelola tersendiri baru ke LSM. Ada juga yang mempunyai perwakilan dari yayasan-yayasan seperti misalnya Ford Foundation. Yayasan ini didesain untuk memberikan dana langsung ke LSM. Tipe ketiga adalah LSM internasional sebagai perantara. Mereka melakukan fund raising di negaranya melalui pajak dan kegiatan lalu bermitra dengan LSM di Indonesia. Bagaimana dana itu bisa sampai ada dua pola. Pertama LSM mengirimkan proposal ke lembaga donor atau sebaliknya, mereka meminta kepada LSM untuk menjalankan program-programnya. KJ: Apakah donor memiliki broker? dan siapakah yang dimaksud broker? Broker atau fasilitator itu pertama adalah LSM internasional yang menjadi fasilitator, seperti yang saya ceritakan tadi. Mereka mengais uang pajak dari pemerintahnya atau mengumpulkan donasi dari masyarakatnya untuk disalurkan ke LSM Indonesia. Tipe yang lain adalah organisasi yang didesain untuk mengumpulkan lalu menyalurkan dana-dana itu. KJ: Apakah konsep equal partnership itu mempunyai sebuah peraturan, dihubungkan dengan isu lembaga donor yang memaksakan agendanya? Sulit jika berbicara mengenai etika yang ada dalam hubungan antara donor dengan LSM karena hampir tidak ada yang mengikat dan lebih kepada kesepakatan yang dianggap etis. Permasalahannya dari seberapa kuat LSM lokal menahan “kemiskinannya”. Kita harus kreatif dalam mencar support. Disitulah mulai terbangun, walau masih dalam tanda kutip, kesetaraan. Kalau hubungan hanya dilihat hanya sebagai pemberi dan penerima, hubungan ini akan sulit disebut setara karena pemilik uang tentunya lebih berkuasa. Membangun kesetaraan juga membangun kredibilitas LSM lokalnya. Jika kita kredibel, tidak akan menadahkan tangan, tidak hanya sekedar meminta, tetapi kita memiliki konsep. Kita harus berani mengatakan tidak jika itu melenceng dari visi-misi kita. Ini perlu perjuangan, perlu ketahanan.
KJ: Jadi memang lembaganya harus kuat? Jangan mau disetir? Yak arena sebenarnya kita yang menentukan mau kemana. Tapi itu tadi, dunianya sudah seperti ini. Berani atau tidak kita menolak sedangkan si donor itu bilang, “Kamu menolak, saya akan berikan ke lembaga yang lain (yang mau disetir)”. Mengenai kontrak antara donor dan lembaga, bagaimana jika ada pemutusan kontrak secara sepihak, misalnya dari pihak donor? Ada sanksinya? Sebenarnya hubungan ini dari sisi legalitas antara donor dengan penerima dana masih sangat lemah. Seharusnya semua dilindungi oleh hokum. Sepanjang yang saya tahu tidak akan sampai ke pengadilan kecuali ada korupsi atau penyelewengan besar. Jika kita cermati klausul, bagaimanapun juga posisi lembaga lokal lemah karena kita harus menyelesaikan program. Lain hal jika lembaga ini kolaps atau dana dari pemerintahnya diberhentikan, kita memang tidak bisa apa-apa. Harusnya sebelum bekerjasama kita mencermati itu dan memperkirakan resikonya dan menoleransikan klausul-klausul itu. Siapa sih, yang mau membawa itu ke jalur hokum jika nilainya kecil? Kalau ada yang melenceng paling hanya diberhentikan.
KJ: Mungkinkah lembaga tanpa donor atau donor tanpa lembaga? Mana yang sebenarnya lebih membutuhkan? Yang ideal adalah saling membutuhkan. Kalau dilihat dari sisi LSM, kita mempunyai sitem fund raising, kita bisa. Yang belum dikembangkan di Indonesia adalah lembaga berbasis keanggotaan yang anggotanya ikut menyumbang. Belum ada yang berhasil membangun bisnis dalam strategi fund raising-nya. Satu contoh saja, suatu LSM punya sayap bisnis, akhirnya malah susah dibedakan sisi profit dan non-profit. Bisa saja tanpa donor, namun memerlukan energi besar untuk mandiri. Isu sustainibilitas selalu menjadi bahan diskusi suatu LSM, itu memang berat. Bisaanya ketahanan LSM di Indonesia 3 tahun karena dana dari donor yang establish itu sampai 3 tahun. Sebaiknya dibedakan bagian yang mengelola fund raising dan perencanaan program. Di India, ada sebuah LSM, yang fund raisingnya hanya menjual cindera mata, kartu pos, tetapi dia bisa menghidupi LSM-nya KJ: Bagaimana prosedur laporan kegiatan? Tergantung desain awalnya, seperti secretariat ini yang hubungan kerjanya dengan Oxfam, kita langsung saja memberikan laporan itu kepada mereka. Yang saya alami belum pernah lewat sebuah perantara. Tergantung siapa yang memberi. KJ: Apakah laporan bisa dikonsumsi publik? Dengan undang-undang yayasan harus. Dengan undang-undang yayasan, kita wajib menempelkan minimal, baik di bulletin atau papan tulis di depan kantor kita, Itu sebagai salah satu bentuk transparansi. Sekarang trendnya adalah lembaga dana mengadakan audit. Di situ mungkin. Sebenarnya melalui undang-undang yayasan masyarakat harus tahu. Tapi kelihatannya banyak LSM yang belum siap. Dengan kekhawatiran transparansi bisa digunakan macam-macam termasuk juga digunakan oleh pemerintah yang tidak suka dengan suara. Bisa saja pemerintah masuk dari siapapun dan mencampuri program-program kita. Sebuah kerjasama yang baik antara donor dan lembaga mewajibkan adanya hubungan yang saling membutuhkan antara keduanya. Ketika keduanya sudah bisa bersinergi, tidak diragukan lagi akan memberikan dampak positif kepada tujuan-tujuan yang sedang diperjuangkan. KJ: Kalau perantara atau fasilitator antara donor dan lembaga itu dapat bagian juga? “Uang preman” pasti ada presentasenya antara 2,5 – 7%, istilahnya management fee. Bisaanya, proposal yang kecil-kecil dia gabung dan dirangkum menjadi proposal yang besar dan ketika dananya turun, dia potong management fee nya untuk biaya operasional LSM internasional. Sebuah kerjasama yang baik antara donor dan lembaga mewajibkan adanya hubungan yang saling membutuhkan antara keduanya. Ketika keduanya sudah bisa bersinergi, tidak diragukan lagi akan memberikan dampak positif kepada tujuan-tujuan yang sedang diperjuangkan. Kepentingan masyarakat harus selalu dikedepankan dalam perjuangan. Maka siapapun yang akan melakukan sebuah perbaikan harus memaknai hal ini lebih dalam lagi. Setiap pihak memiliki pandangan dan konsep tersindiri tentang equal partnership. Sayangnya, kepercayaan dan etika menjadi batas-batas yang lemah ketika dihadapkan dengan kenyataan dan terbentur satu kata; Uang. Last update : Tuesday, 27 November 2007
|