| By sandy permana,
on Thursday, 14 February 2008
|
Views : 4671  |
Published in : News, Jaringan |
Proses advokasi untuk program harm reduction telah lama dilakukan, namun hingga saat ini, walaupun telah menghasilkan beberapa capaian, namun tetap masih jauh dari memuaskan. Hal ini terangkum dari kegiatan Pendokumentasian Kasus-Kasus Pelanggaran Hukum untuk Upaya Peningkatan Akses Layanan yang komprehensif bagi ODHA yang dilakukan Kios Informasi Kesehatan PKPM Unika Atmajaya, pada hari rabu 13 Februari 2008.
Acara yang dihadiri sekitar 30 orang dampingan dan petugas lapangan kios ini berbentuk sharing pengalaman dan curah pendapat mengenai pelanggaran-pelanggaran yang sering dialami oleh kelompok dampingan Kios Atmajaya yang rata-rata berlatar belakang IDU (injecting drugs user). Dalam diskusi terungkap bahwa untuk wilayah Jakarta pusat dan barat yang merupakan wilayah jangkauan Kios Atmajaya, kelompok IDU sering mendapatkan perlakuan sewenang-wenang dari pihak kepolisian, baik pada saat penangkapan sampai pada saat pembuatan berita acara pemeriksaan di kantor polisi. Menurut Agus dari JANGKAR yang mengisi salah satu sesi di acara tersebut mengatakan, “jika rasio perbandingan jumlah polisi dan jumlah masyarakat memang tidak ideal dalam artian jumlah polisi yang kurang dibandingkan dengan jumlah masyarakat, maka polisi akan cenderung melakukan kekerasan dalam menjalankan tugasnya” Dalam diskusi, peserta yang datang menceritakan pengalaman mereka ketika berurusan dengan polisi dilapangan. Hampir semua peserta yang bercerita mengaku kalau mereka merasa telah dilanggar haknya sebagai warga negara, seperti mengalami pemukulan, dan penelanjangan pada saat proses penangkapan, dan ditekan pada saat pembuatan BAP. Beberapa peserta juga mengaku terkadang mereka juga dimintai sejumlah uang agar mereka bisa dilepas, walaupun kemudian terungkap tidak melulu polisi yang memang secara langsung meminta, tetapi si IDU yang tertangkap ini yang meminta jalan ”damai” dengan menyogok polisi yang bersangkutan. ”Dengan banyaknya polisi yang melakukan kekerasan terhadap kelompok IDU, membuat kerja penjangkauan semakin berat, karena tingkat mobilisasi IDU sangat tinggi sehingga mereka sangat sulit untuk dijangkau” menurut Acha, seorang petugas lapangan dari Kios Atmajaya. ”Diharapkan adanya kebijakan yang memadukan antara sisi hukum dengan sisi kesehatan untuk menyikapi masalah ini, sehingga polisi dilapangan dalam tindakannya juga memikirkan sisi kesehatannya dalam menindak para IDU” tambahnya ”Saat ini merupakan pekerjaan yang tidak mudah untuk merubah kepolisian, maka dari itu untuk menyikapi hal ini, diharapkan kelompok-kelompok IDU dapat merubah dirinya sendiri, misalnya dengan membekali dirinya dengan pengetahuan hukum, mulai dari proses penangkapan hingga proses pengadilan” ungkap Agus. Pihak kios atmajaya dalam acara kemarin juga menyediakan formulir pelaporan pelanggaran hukum bagi kelompok dampingan dengan tujuan agar hasil dari pendokumentasian tersebut dapat dijadikan acuan dalam menentukan langkah advokasi. ”selama ini banyak kelompok dampingan yang mengalami pelanggaran hukum tetapi tidak terdokumentasikan dengan baik, hanya berupa cerita di komunitasnya saja tetapi jika nanti sudah terdokumentasikan maka akan lebih mudah untukmelakukan perbaikan-peraikan dimasa datang” kata Ebbe, Koordinator Advokasi Kios Atmajaya Dalam kegiatan tersebut pihak Kios Atmajaya juga berkomitmen selain terus melakukan upaya penanggulangan HIV/AIDS dikalangan pecandu, juga akan berusaha mengadakan kegiatan-kegiatan peningkatan kapasitas kelompok dampingan seperti ini, dengan maksud agar kejadian pelanggaran hukum bisa dikurangi terutama yang terjadi di kelompok-kelompok marjinal seperti IDU. -Snd Last update : Thursday, 14 February 2008
|